PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 16
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap calon pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
