PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 12
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Upacara bendera; b. Upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
