PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Syariah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Humaniora; c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Ilmu Sosial dan Politik; g. Psikologi dan Kesehatan; h. Sains dan Teknologi; dan i. Kedokteran.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
