PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1). Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2). Alur perubahan database sebagai akibat Revisi Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
