PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
ayat (1) huruf n √ MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DPR RI Keterangan:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) yang akan diajukan dan memerlukan persetujuan DPR RI.
- Usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran (DJA) beserta dokumen pendukung.
- DJA melakukan penelaahan dan menilai usulan revisi yang diajukan KPA.
- Berdasarkan proses penelaahan dan penilaian, DJA memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi KPA.
- Jika berdasarkan penelaahan dan penilaian usulan revisi ditolak akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
