Pasal 31
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf s dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I. (2). Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
