PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 14
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Program asal setelah dilakukan pergeseran.
