Pasal 6A
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya berdasarkan Peraturan Menteri ini harus mengalihkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah diterbitkan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(3) SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
