Pasal 1
Penunjukan: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara Wajib diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tercantum dalam huruf D Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut. 2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
