PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tepung Terigu bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan tanda SNI Tepung Terigu dimaksud. (2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
