PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk, kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. penyedia barang/jasa tingkat satu sebagai peserta lelang; b. penyedia barang/jasa tingkat dua; dan c. penyedia barang/jasa tingkat tiga. (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa tingkat dua dan penyedia barang/jasa tingkat tiga.
