PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 2
Kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2011 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
