PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 21
BAB 11 — PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR,
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (6) yaitu: a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah; b. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah; c. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah; di lingkungan Departemen.
