PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan sesuai persyaratan SNI.
- Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
- Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
- Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
