PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PUPUK SUPER...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 14 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
