PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 8
(1) BP Kawasan BBKS secara berkala menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerbitan Tanda Daftar Perusahaan secara manual atau elektronik kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
