PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 4
(1) Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh BP Kawasan BBKS ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. (2) Dalam hal penerbitan Tanda Daftar Perusahaan dilakukan secara manual, tembusan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan.
