PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 4
SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. lulus diklat sesuai dengan kompetensi jabatannya.
