PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 12
Penera yang telah ditetapkan sebagai pegawai berhak dapat diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
