Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan industri gula yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku sebagai perusahaan industri gula yang melakukan perluasan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/ PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masa pemberian fasilitas untuk memperoleh bahan baku belum berakhir, masih dapat diberikan kemudahan impor bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sebagai Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang melakukan peningkatan kapasitas produksi berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan industri Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
