PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 94
BAB 7 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni ISBI Bandung adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di ISBI Bandung. (2) Untuk membina hubungan antar alumni dengan ISBI Bandung, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri. (3) Organisasi Alumni ISBI Bandung mempunyai kewajiban dan/atau mendukung pengembangan almamater agar lebih baik.
