Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan Sekretaris Senat dan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. berhalangan tetap; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai negeri sipil; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan/atau d. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf d meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
