PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 75
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
