Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan Dewan Penyantun terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat antar anggota. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperoleh, dilakukan pemungutan suara. (6) Ketua Dewan Penyantun terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (7) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Rektor. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Rektor.
