PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dipilih oleh Dekan dan diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
