PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dekan kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (3) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan
Dekan. (4) Masa jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
