PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan oleh panitia pemilihan Dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas. (2) Panitia Pemilihan Dekan terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu: a. 2 (dua) orang dosen bukan dari anggota Senat Fakultas dan yang tidak mencalonkan atau dicalonkan sebagai Dekan; dan b. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha Fakultas. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.
