Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sedikitnya terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai
berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Bandung. (4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
