Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga, dan e. Unit Pelaksana Teknis. (2) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ pengelola ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung. (3) ISBI Bandung dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada Pemimpin ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
