Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Bandung merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat. (2) ISBI Bandung didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung menjadi Institut Seni Budaya INDONESIA (ISBI) Bandung yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 2014. (3) ISBI Bandung merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014. (4) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan status dari Akademi Seni Tari INDONESIA (ASTI) Bandung berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1995. (5) Akademi Seni Tari INDONESIA (ASTI) Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan status dari Konservatori Tari (KORI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/A.I/1970.
