Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa ISBI Bandung, sebagai berikut: a. bagi program diploma dan sarjana memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau sederajat; b. bagi program magister memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau sederajat;
c. bagi program doktor memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau sederajat; d. telah lulus seleksi; dan e. melakukan registrasi. (2) ISBI Bandung dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas/ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa ISBI Bandung apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
