PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 105
BAB 13 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISBI Bandung meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh ISBI Bandung. (2) Kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISBI Bandung.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
