PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 102
BAB 9 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (2) Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Ketua Lembaga memfasilitasi pelaksanaan akreditasi. (3) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi. (4) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi. (5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
