PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 100
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran ISBI Bandung disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana anggaran ISBI Bandung diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, dan akses berkeadilan. (4) ISBI Bandung menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISBI Bandung diaudit oleh auditor internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
