PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Majelis Guru Besar dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
