PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Direktur untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas untuk ditetapkan sebagai Direktur Program Pascasarjana. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.
