PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Wakil Dekan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan fakultas. (2) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan. (3) Dekan menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai Bakal Calon Wakil Dekan. (4) Dekan mengusulkan 1 (satu) calon untuk setiap jabatan Wakil Dekan untuk mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas.
