Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Calon Dekan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan Calon Dekan; b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu); c. Calon Dekan menyampaikan Program Kerja dalam rapat Senat Fakultas; d. Dalam hal Calon Dekan tidak hadir untuk menyampaikan Program Kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur; e. Pemilihan Calon Dekan dilakukan dengan pemungutan suara; f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang Calon Dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
