Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilakukan dengan cara: a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan; d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan; e. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penjaringan dalam forum dosen; f. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan hak suara; dan g. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penjaringan.
