PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 100
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Syarat untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan UNAND: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
