PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA LIMIT LELANG HASIL...
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Agustus 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
