PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79...
Pasal 22
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
