PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Umum.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
