PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG.
- Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG.
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
