PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. (2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SIUP Kecil; b. SIUP Menengah; dan c. SIUP Besar. (3) Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
