PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 12
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.