PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77...
Pasal 11
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; d. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan e. Sains dan Teknologi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
