PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan...
Pasal 4
(1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
