PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 98
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengawasan. (2) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap tahun. (3) Penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (4) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. jadwal pelaksanaan pengawasan; b. metode pengawasan; c. lokasi pengawasan; dan d. ruang lingkup penunjukan LPK. (5) Rencana pengawasan disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
