PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 95
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan kepada LPK yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. lingkup kompetensi LPK; dan b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LPK. (3) Menteri mendelegasikan pengawasan terhadap LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
